KETERBUKAAN INFORMASI

Pada tanggal 2 Maret 2018 Perseroan dan Monsanto Company (“Monsanto”) telah menandatangani Master Corn Product License Agreement (Perjanjian Utama Lisensi Produk Jagung) dan Trademark License Agreement (Perjanjian Lisensi Merek Dagang), yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2018 (“MCPLA”).

 

Hubungan Para Pihak: Perseroan saat ini adalah penerima lisensi dari Monsanto berdasarkan Strategic Marketing and Alliance Agreement yang berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010 (“SLMA 2010”). Perjanjian MCPLA yang baru ditandatangani tersebut merupakan perluasan dan kelanjutan dari pelaksanaan SLMA 2010, dimana Monsanto bertindak sebagai pemberi lisensi dan Perseroan bertindak sebagai penerima lisensi atas komersialiasi produk benih jagung baik dengan menggunakan merek Perseroan maupun merek Monsanto di Indonesia dan Timor Leste. Perseroan dengan Monsanto serta afiliasi kelompok usahanya, merupakan pihak-pihak yang independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi.

 

Alasan Perolehan Kontrak: Untuk memperkenalkan dan meningkatkan varietas produk baru serta memperluas pasar Perseroan. Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Perseroan dapat memproduksi, mengembangkan dan memasarkan benih jagung yang selama ini telah dipasarkan serta benih jagung baru dengan menggunakan merek Monsanto (Dekalb) serta merek dari Perseroan.

KETERBUKAAN INFORMASI

Pada tanggal 2 Maret 2018 Perseroan dan Monsanto Company (“Monsanto”) telah menandatangani Master Corn Product License Agreement (Perjanjian Utama Lisensi Produk Jagung) dan Trademark License Agreement (Perjanjian Lisensi Merek Dagang), yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2018 (“MCPLA”).

 

Hubungan Para Pihak: Perseroan saat ini adalah penerima lisensi dari Monsanto berdasarkan Strategic Marketing and Alliance Agreement yang berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010 (“SLMA 2010”). Perjanjian MCPLA yang baru ditandatangani tersebut merupakan perluasan dan kelanjutan dari pelaksanaan SLMA 2010, dimana Monsanto bertindak sebagai pemberi lisensi dan Perseroan bertindak sebagai penerima lisensi atas komersialiasi produk benih jagung baik dengan menggunakan merek Perseroan maupun merek Monsanto di Indonesia dan Timor Leste. Perseroan dengan Monsanto serta afiliasi kelompok usahanya, merupakan pihak-pihak yang independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi.

 

Alasan Perolehan Kontrak: Untuk memperkenalkan dan meningkatkan varietas produk baru serta memperluas pasar Perseroan. Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Perseroan dapat memproduksi, mengembangkan dan memasarkan benih jagung yang selama ini telah dipasarkan serta benih jagung baru dengan menggunakan merek Monsanto (Dekalb) serta merek dari Perseroan.