BISII International Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984 oleh Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94, Tambahan No. 4731, tanggal 23 November 1990.
Anggaran Dasar Perseroan Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 17 tanggal 27 Mei 2024.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, kegiatan usaha Perseroan adalah:
BISII International Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984 oleh Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94, Tambahan No. 4731, tanggal 23 November 1990.
Anggaran Dasar Perseroan Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 17 tanggal 27 Mei 2024.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, kegiatan usaha Perseroan adalah: