PT BISI International Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984 oleh Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94, Tambahan No. 4731, tanggal 23 November 1990.
Anggaran Dasar Perseroan Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 18 tanggal 23 Juni 2021. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0040253.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 19 Juli 2021.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, kegiatan usaha Perseroan adalah:
PT BISI International Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984 oleh Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94, Tambahan No. 4731, tanggal 23 November 1990.
Anggaran Dasar Perseroan Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 18 tanggal 23 Juni 2021. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0040253.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 19 Juli 2021.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, kegiatan usaha Perseroan adalah: