KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas dan bertanggungjawab untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terhadap fungsi nominasi dan remunerasi.


Berdasarkan Keputusan Sirkuler No. 004/BISI-CS/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021, Dewan Komisaris telah menyetujui pemberhentian Meta Indrian Purnamawati selaku Anggota sejak tanggal 1 Oktober 2021 dan penunjukkan Wenny Kusmawaty sebagai Anggota untuk masa jabatan hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2023.



Unduh Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas dan bertanggungjawab untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terhadap fungsi nominasi dan remunerasi.


Berdasarkan Keputusan Sirkuler No. 004/BISI-CS/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021, Dewan Komisaris telah menyetujui pemberhentian Meta Indrian Purnamawati selaku Anggota sejak tanggal 1 Oktober 2021 dan penunjukkan Wenny Kusmawaty sebagai Anggota untuk masa jabatan hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2023.



Unduh Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi