Pada tanggal 28 November 2017, Perseroan dan PT Branita Sandhini, perusahaan Monsanto Grup (“BS”), telah menandatangani Asset Transfer and Purchase Agreement atau Perjanjian Pembelian dan Pengalihan Aset (“ATPA”), dimana Perseroan dan BS sepakat untuk melakukan jual beli atas aset-aset BS berupa pabrik pengolahan benih, gudang dingin dehumidifikasi, pengering, termasuk peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Pacing-Dlanggu KM1, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia, di atas tanah HGB seluas 84.700 m2 dan bangunan seluas 17.924 m2.
Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut sebesar Rp163.980.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah). Penyelesaian atas Rencana Transaksi Pembelian Aset akan dilakukan pada tanggal 20 Desember 2017 atau tanggal lain sesuai kesepakatan tertulis Para Pihak, dengan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk aset berupa tanah dan bangunan dan Berita Acara Serah Terima untuk Aset-Aset Tetap.
Perseroan dan BS tidak memiliki hubungan afiliasi dan Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, mengingat nilai dari Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut kurang 20% dari nilai Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit (Rp412.705 juta).
Sumber pendanaan dalam melakuan Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut adalah sumber arus kas internal Perseroan.
Apabila Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut dilakukan, Perseroan dapat meningkatkan kapasitas produksi benih dengan lebih cepat dalam mengantisipasi peningkatan permintaan benih di masa mendatang.
Pada tanggal 28 November 2017, Perseroan dan PT Branita Sandhini, perusahaan Monsanto Grup (“BS”), telah menandatangani Asset Transfer and Purchase Agreement atau Perjanjian Pembelian dan Pengalihan Aset (“ATPA”), dimana Perseroan dan BS sepakat untuk melakukan jual beli atas aset-aset BS berupa pabrik pengolahan benih, gudang dingin dehumidifikasi, pengering, termasuk peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Pacing-Dlanggu KM1, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia, di atas tanah HGB seluas 84.700 m2 dan bangunan seluas 17.924 m2.
Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut sebesar Rp163.980.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah). Penyelesaian atas Rencana Transaksi Pembelian Aset akan dilakukan pada tanggal 20 Desember 2017 atau tanggal lain sesuai kesepakatan tertulis Para Pihak, dengan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk aset berupa tanah dan bangunan dan Berita Acara Serah Terima untuk Aset-Aset Tetap.
Perseroan dan BS tidak memiliki hubungan afiliasi dan Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, mengingat nilai dari Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut kurang 20% dari nilai Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit (Rp412.705 juta).
Sumber pendanaan dalam melakuan Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut adalah sumber arus kas internal Perseroan.
Apabila Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut dilakukan, Perseroan dapat meningkatkan kapasitas produksi benih dengan lebih cepat dalam mengantisipasi peningkatan permintaan benih di masa mendatang.