Pada tanggal 31 Juli 2017, Perseroan dan PT Branita Sandhini, perusahaan Monsanto Grup (“BS”), telah menandatangani Nota Kesepahaman (“MOU”), dimana Perseroan sepakat untuk melakukan pembelian aset-aset BS berupa pabrik pengolahan benih, gudang dingin dehumidifikasi, pengering, termasuk peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Pacing-Dlanggu KM1, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia, di atas tanah HGB seluas 84.700 m2 dan bangunan seluas 17.924 m2 (“Rencana Transaksi Pembelian Aset”).
Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut sebesar Rp163.980.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah). Berdasarkan MOU, Rencana Transaksi Pembelian Aset akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Penjualan dan Pembelian Aset paling lambat tanggal 31 Agustus 2017 dan Penyelesaiannya akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Perseroan dan BS tidak memiliki hubungan afiliasi.
Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, mengingat nilai dari Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut kurang 20% dari nilai Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit (Rp412.705 juta).
Sumber pendanaan dalam melakuan Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut adalah sumber arus kas internal Perseroan.
Apabila Rencana Transaksi Pembelian Aset dilakukan, Perseroan dapat meningkatkan kapasitas produksi benih dengan lebih cepat dalam mengantisipasi peningkatan permintaan benih di masa mendatang.
Pada tanggal 31 Juli 2017, Perseroan dan PT Branita Sandhini, perusahaan Monsanto Grup (“BS”), telah menandatangani Nota Kesepahaman (“MOU”), dimana Perseroan sepakat untuk melakukan pembelian aset-aset BS berupa pabrik pengolahan benih, gudang dingin dehumidifikasi, pengering, termasuk peralatan yang berlokasi di Jl. Raya Pacing-Dlanggu KM1, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia, di atas tanah HGB seluas 84.700 m2 dan bangunan seluas 17.924 m2 (“Rencana Transaksi Pembelian Aset”).
Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut sebesar Rp163.980.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah). Berdasarkan MOU, Rencana Transaksi Pembelian Aset akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Penjualan dan Pembelian Aset paling lambat tanggal 31 Agustus 2017 dan Penyelesaiannya akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Perseroan dan BS tidak memiliki hubungan afiliasi.
Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, mengingat nilai dari Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut kurang 20% dari nilai Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit (Rp412.705 juta).
Sumber pendanaan dalam melakuan Rencana Transaksi Pembelian Aset tersebut adalah sumber arus kas internal Perseroan.
Apabila Rencana Transaksi Pembelian Aset dilakukan, Perseroan dapat meningkatkan kapasitas produksi benih dengan lebih cepat dalam mengantisipasi peningkatan permintaan benih di masa mendatang.