RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BISI INTERNATIONAL TBK 2017

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BISI International Tbk
Direksi PT BISI International Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:

  1. Rapat telah diselenggarakan di Gerbera Room, Mezzanine floor, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270, pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017, pukul 14.08 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
    Mata acara Rapat adalah:

    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2016.
    2. Persetujuan atas penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2016.
    3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017.
  2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. Jemmy Eka Putra selaku Direktur Utama, Bp. Setiadi Setiokusumo selaku Direktur, Bp. Putu Darsana selaku Direktur Independen, Bp. Joseph Suprijanto selaku Direktur, Bp. Triono Hardyanto selaku Direktur, Bp. Tjiu Thomas Effendy selaku Komisaris Utama, Ibu Ong Mei Sian selaku Komisaris dan Bp. Burhan Hidayat selaku Komisaris Independen
  3. Rapat telah dihadiri oleh 1.763.948.806 pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 58,80% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  4. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
  5. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk setiap mata acara Rapat.
  6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
  7. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Setuju Tidan Setuju Abstain
    Mata Acara Pertama Rapat 1.763.948.806 suara (100,00%) 0 suara (0.00%) 0 suara (0.00%)
    Mata Acara Kedua Rapat 1.763.948.806 suara (100,00%) 0 suara (0.00%) 0 suara (0.00%)
    Mata Acara Tiga Rapat 1.761.278.406 suara   (99,85%) 2.670.400 suara (0,15%) 0 suara (0.00%)
  8. Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Pertama Rapat:

    1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan.
    2. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. RPC-3407/PSS/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2016, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2016.

    Mata Acara Kedua Rapat:
    Menyetujui penggunaan keuntungan tahun buku 2016 sebagai berikut:

    1. Pembagian dividen tunai sebesar Rp88 (delapan puluh delapan Rupiah) setiap saham atau 78,54% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2016, yang dibayarkan atas 3.000.000.000 saham atau seluruhnya sebesar Rp264.000.000.000 serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan mengumumkannya dalam dua surat kabar
    2. Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.

    Mata Acara Ketiga Rapat:

    1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
    2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.
  9. Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham akan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs www.bisi.co.id dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Sidoarjo, 5 Juni 2017
Direksi PT BISI International Tbk
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BISI INTERNATIONAL TBK 2017

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BISI International Tbk
Direksi PT BISI International Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:

  1. Rapat telah diselenggarakan di Gerbera Room, Mezzanine floor, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270, pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017, pukul 14.08 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
    Mata acara Rapat adalah:

    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2016.
    2. Persetujuan atas penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2016.
    3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017.
  2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. Jemmy Eka Putra selaku Direktur Utama, Bp. Setiadi Setiokusumo selaku Direktur, Bp. Putu Darsana selaku Direktur Independen, Bp. Joseph Suprijanto selaku Direktur, Bp. Triono Hardyanto selaku Direktur, Bp. Tjiu Thomas Effendy selaku Komisaris Utama, Ibu Ong Mei Sian selaku Komisaris dan Bp. Burhan Hidayat selaku Komisaris Independen
  3. Rapat telah dihadiri oleh 1.763.948.806 pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 58,80% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  4. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
  5. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk setiap mata acara Rapat.
  6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
  7. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Setuju Tidan Setuju Abstain
    Mata Acara Pertama Rapat 1.763.948.806 suara (100,00%) 0 suara (0.00%) 0 suara (0.00%)
    Mata Acara Kedua Rapat 1.763.948.806 suara (100,00%) 0 suara (0.00%) 0 suara (0.00%)
    Mata Acara Tiga Rapat 1.761.278.406 suara   (99,85%) 2.670.400 suara (0,15%) 0 suara (0.00%)
  8. Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Pertama Rapat:

    1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan.
    2. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. RPC-3407/PSS/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2016, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2016.

    Mata Acara Kedua Rapat:
    Menyetujui penggunaan keuntungan tahun buku 2016 sebagai berikut:

    1. Pembagian dividen tunai sebesar Rp88 (delapan puluh delapan Rupiah) setiap saham atau 78,54% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2016, yang dibayarkan atas 3.000.000.000 saham atau seluruhnya sebesar Rp264.000.000.000 serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan mengumumkannya dalam dua surat kabar
    2. Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.

    Mata Acara Ketiga Rapat:

    1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
    2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.
  9. Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham akan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs www.bisi.co.id dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Sidoarjo, 5 Juni 2017
Direksi PT BISI International Tbk